Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία
– (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari
kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi
ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada
masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun
pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat
mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak,
orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki
hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan
sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen. Di
setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensusatau mufakat.
Barulah pada 508 SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat
Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu
yaitu demokrasi langsung. Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon,
seorang penyair dan negarawan. Paket
pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi
dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat
perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi
tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang
mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya
yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh
bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan
perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas,
adil dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat
dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat
dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung
mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan
dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media
massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan
kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum
yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi#Sejarah_demokrasi